ANALISIS KEBIJAKAN USAHA PERIKANAN TANGKAP TERKINI
1 PENDAHULUAN Latar belakang Awalnya pertimbangan kebijakan usaha perikanan tangkap pada Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor: PER.17/MEN/2006 diarahkan pada pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan bagi kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta sesuai dengan persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan internasional yang berlaku, sekaligus sebagai pelaksanaan Pasal 32 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Setelah mengalami revisi ke-9 melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57/Permen-KP/2014 pertimbangan kebijakan berubah yaitu untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan yang bertanggung jawab dan menanggulangi Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Wilaya...