Kebijakan Perikanan Skala Kecil
Perikanan skala kecil memiliki makna yang mencakup perikanan yang dilakukan oleh nelayan kecil dan perikanan yang dimiliki oleh nelayan yang memiliki kapal akumulasi 10 GT. Ada juga pemahaman berdasarkan pada p erkiraan penjualan dalam satu tahun sampai dengan satu milyar rupiah. Namun demikian, dalam pelaksanaannya perijinan, pungutan perikanan, dan pemberian premi asuransi dikenakan kepada pemilik kapal hingga berukuran 60 GT. Berbagai kebijakan untuk nelayan kecil tersebar dalam berbagai peraturan sehingga perlu dikumpulkan dan diformulasikan agar nelayan dan pemerintah daerah dapat memahami dan mensosialisasikannya. Kebijakan perikanan skala kecil diberlakukan secara umum maupun secara khusus. Kebijakan tersebut dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Tidak diwajibkan memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI ( Pasal 26, 27, & 28 UU No. 31Tahun 2004 dan UU No. 45 Tahun 2009 –Perikanan) Tidak dikenakan pungutan perikanan/PNBP ( Pasal 48 UU No. 45 Tahun 2009--Perubahan No. 3...