Penggunaan Trawl di Kota Bengkulu
1. Pendahuluan Pada tanggal 19 Februari 2018 , nelayan dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu mendata ngi kantor gubernur menuntut penghentian penggunaan trawl . Mereka me minta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengirimkan tim untuk mengusir pengguna trawl . Selain itu, ada kebijakan Plt. Gubernur Bengkulu yang memperbolehkan trawl beroperasi di perairan di atas 4 mil, padahal Pemerintah telah melarang penggunaan trawl dan sejenisnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (TEMPO.CO 19/02/2018). Bentrok fisik tidak dapat dielakkan antara nelayan tradisional dengan nelayan trawl di Kampung Nelayan Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara pada tanggal 1 Maret 2018 dini hari. Konflik dipicu oleh aksi nelayan tradisional yang menyita jaring trawl sepanjang 20 ...