Pengelolaan Perikanan di WPPNRI 572
1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan (UU Perikanan Nomor: 31 Tahun 2004). Oleh karena itu, di dalam Undang-Undang Perikanan sekurang-kurangnya Menteri menetapkan potensi, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan, jenis, jumlah, ukuran alat penangkapan ikan, jalur, musim penangkapan ikan, serta jenis ikan yang dilindungi. Implementasi kebijakan tersebut yaitu dengan cara menyeimbangkan input dan output penangkapan ikan sehingga upaya tangkap sepadan dengan kapasitas produktif sumber daya ikan. Negara juga harus menjaga agar tidak terjadi overcapacity. Saat ini, jenis,...