KELEMBAGAAN TUNA INDONESIA?
Syarat dan ketentuan suatu perikanan yang terkelola baik sudah jelas tersurat dalam Undang-Undang Perikanan. Teknis pengelolaan perikanan sekurang-kurangnya memenuhi unsur monitoring, controling, dan surveilance (MCS). Namun, hingga saat ini data kapasitas penangkapan berdasarkan ukuran kapal (GT kapal) untuk masing-masing wilayah peneglolaan perikanan (WPPNRI) dan secara rinci per provinsi masih belum terpenuhi. Oleh karena itu, penerbitan dan bertambahnya surat ijin penangkapan ikan (SIPI) di Indonesia tidak ada batasannya. Pengelolaan kapasitas penangkapan ikan adalah upaya untuk menyeimbangkan input dan output perikanan untuk mencegah overcapacity. Kenyataan tersebut menggiring opini international bahwa Indonesia masih memberlakukan open access dalam pemanfaatan sumber daya ikan termasuk perikanan tuna. Meskipun perikanan tuna telah dikelola secara baik oleh RFMO namun pemberian ijin menangkap ikan baik di tingkat pusat maupun daerah tidak dibatasi atau disesuaikan dengan...