Pengelolaan Perikanan di WPPNRI 572


1.    PENDAHULUAN
1.1.     Latar Belakang
Pengelolaan   perikanan   dalam   wilayah   pengelolaan   perikanan Republik  Indonesia  dilakukan  untuk  tercapainya  manfaat  yang  optimal  dan  berkelanjutan,  serta  terjaminnya  kelestarian  sumber  daya ikan (UU Perikanan Nomor: 31 Tahun 2004). Oleh karena itu, di dalam Undang-Undang Perikanan sekurang-kurangnya Menteri menetapkan potensi, jumlah  tangkapan  ikan yang  diperbolehkan, jenis, jumlah, ukuran alat penangkapan ikan, jalur, musim penangkapan ikan, serta jenis ikan yang dilindungi.
Implementasi kebijakan tersebut yaitu dengan cara menyeimbangkan input dan output penangkapan ikan sehingga upaya tangkap sepadan dengan kapasitas produktif sumber daya ikan. Negara juga harus menjaga agar tidak terjadi overcapacity. Saat ini, jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan di masing-masing WPPNRI belum ditetapkan sehingga arah kebijakan pemberian ijin penangkapan ikan pusat maupun daerah masih berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang potensi sumber daya ikan. Oleh sebab itu, kebijakan yang diambil masih sebatas melakukan moratorium bagi perikanan yang sudah berwarna merah atau overeksploited. Namun, arah pengambilan keputusan sulit jika perikanan di WPPNRI tertentu berwarna hijau karena belum adanya penetapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan tentang jenis dan jumlah alat penangkapan ikan yang harus direalisasikan, terlebih lagi belum adanya penetapan musim penangkapan ikan.
Salahsatu variabel untuk menentukan jumlah unit penangkapan ikan di masing-masing WPPNRI adalah produktivitas kapal perikanan. Indonesia secara berkala menetapkan angka produktivitas dan komposisi hasil tangkapan ikan. Sumber data utama yang digunakan berasal dari logbook penangkapan ikan. Selain itu, sebagai bahan perbandingan juga digunakan data LKP-A dan lainnya yang sifatnya hanya sebagai pembanding saja. Oleh karena itu, pelaksanaan analisis logbook penangkapan ikan ini sangat penting bagi pengelolaan perikanan.

1.2.     Tujuan  
Analisis data dasar LBPI di WPPNRI 572 tahun 2017 sebagai bahan kebijakan produktivitas kapal perikanan, musim penangkapan ikan, dan jenis ikan yang dilindungi.

2.    METODE dan ALAT
2.1.     Lokasi dan Waktu Kegiatan
Kegiatan analisis data ini dilaksanakan di Jakarta pada bulan Maret s.d. Desember 2018 menggunakan data LBPI di WPPNRI 572 tahun 2017.
2.2.     Pengumpulan Data
1)      Pengambilan data/sampling dilakukan secara sengaja (purposive sampling) terhadap kapal perikanan yang menyampaikan logbook penangkapan ikan atau sekitar1 10%  dari jumlah kapal yang memiliki ijin penangkapan ikan di WPPNRI 572.
2)      Data yang digunakan untuk analisis produktivitas dan komposisi hasil tangkapan ikan yaitu data kapal perikanan di atas 30 GT antara lain Jaring insang oseanik 3 unit, Rawai tuna 80 unit, Purseseine pelagis besar satu kapal 249 unit, dan Purseseine pelagis kecil satu kapal 142 unit.
3)      Data yang digunakan untuk analisis musim penangkapan ikan yaitu data kapal perikanan di bawah 30 GT khusus yang menangkap ikan Cakalang dan Madidihang dan beroperasi maksimal 30 hari laut dalam satu bulan kalender, antara lain Bagan perahu 92 unit, jaring insang hanyut (Driftnet) 28 unit, Jaring insang lingkar 5 unit, Jaring insang oseanik 4 unit, Pancing ulur 52 unit, Purseseine pelagis kecil grup 1 unit, Pukat cincin Pelagis Besar dengan satu kapal 3 unit, Purse Seine (Pukat Cincin) Pelagis Kecil satu kapal 18 unit, Rawai dasar 4 unit, Rawai hanyut 2 unit, Rawai tuna 3 unit, dan Tonda 83 unit.
4)      Data yang digunakan untuk analisis jenis ikan yang terancam punah yaitu data kapal perikanan yang menyampaikan logbook baik yang di atas 30 GT maupun di bawah 30 GT sebanyak 122 unit, dimana kapal perikanan tersebut menangkap Pari atau Hiu yang diduga termasuk dalam Appendices CITES.

2.3.     Cara Analisis
Aplikasi yang digunakan yaitu excel 2013 dalam menganalisis:
(1)   menganalisis produktivitas dan komposisi hasil tangkapan diperlukan data jenis ikan, jenis alat penangkapan ikan, volume produksi, ukuran GT kapal, tanggal keberangkatan, tanggal pendaratan, hari laut (day at sea ), produktivitas per trip, dan estimasi jumlah trip dalam satu tahun. Alat analisis yang digunakan yaitu statistik untuk menghitung rata-rata dan rata-rata deviasi. 
(2)   menganalisis musim penangkapan ikan diperlukan data bulan, volume produksi, dan jenis ikan yang ditentukan. Alat analisis yang digunakan yaitu statistik untuk menentukan musim menggunakan grafik line yang dilengkapi dengan rata-rata bergerak (moving average).
(3)   menganalisis jenis ikan yang terancam punah dilakukan dengan cara membandingkan nama spesies yang dilaporkan dengan daftar jenis ikan yang ada pada Appendiks CITES.

2.4.     Peralatan
Pelaksanaan kegiatan pengumpulan data LBPI ini menggunakan:
1)      Komputer;
2)      Literatur;
3)      ATK.

3.    HASIL
Kegiatan pengumpulan data LBPI ini diunduh dari aplikasi SILOPI.  Berdasarkan hasil analisis data, untuk WPP 572 selama tahun 2017 diperoleh sebagai berikut:
3.1.            Produktivitas dan Komposisi Hasil Tangkapan Ikan
Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor:86/KEPMEN-KP/2016 menjelaskan bahwa produktivitas kapal penangkap ikan adalah tingkat kemampuan memperoleh hasil tangkapan ikan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan ukuran tonnage kapal; bahan kapal yang digunakan kayu atau besi/fiber; kekuatan mesin kapal; jenis alat penangkapan ikan yang digunakan; jumlah trip operasi penangkapan per tahun; kemampuan tangkap rata-rata per trip; dan wilayah penangkapan ikan. Produktivitas kapal perikanan diteapkan sebagai pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan.
Hasil analisis logbook menunjukkan bahwa angka produktivitas yang ditetapkan Menteri pada tahun 2016 masih relevan dengan hasil penghitungan produktivitas yang bersumber dari data kapal perikanan berukuran di atas 30 GT. Namun, perlu ada revisi untuk jenis ikan dan nilai komposisinya. Secara lebih rinci diuraikan di dalam Tabel 1.
 
Secara umum angka produktivitas sejumlah alat penangkapan ikan yang dihitung dari logbook penangkapan ikan tahun 2017 sepadan dengan angka produktivitas yang telah ditetapkan pada tahun 2016 oleh Menteri. Produktivitas kapal rawai tuna sebesar 0,54 ton/GT/tahun deviasi 0,42 masih mendekati dengan angka 0,75 ton/GT/tahun. Bahkan, purseseine pelagis kecil satu kapal angka produktivitas yang telah ditetapkan tahun 2016 dinilai masih relevan. Hasil analisis juga menunjukkan bahwa angka produktivitas purseseine pelagis kecil dan pelagis besar hampir sama.
Namun demikian, hal yang menarik lagi yaitu komposisi ikan untuk purseseine pelagis kecil yang beroperasi di WPPNRI 572 terdapat ikan Cakalang dan Madidihang yang dominan dan dapat dikategorikan ikan target. Sedangkan, pada alat penangkapan purseseine pelagis besar tertangkap juga ikan Tuna mata besar. Oleh karena itu, perlu untuk merevisi komposisi hasil tangkapan ikan yang telah ditetapkan Menteri pada tahun 2016.

3.2.            Musim Penangkapan Ikan
Jalur penangkapan sangat berkaitan dengan musim ikan. Kebijakan perikanan sebaiknya segera menetapkan jalur dan musim penangkapan ikan dengan cara menambah keterangan pada kebijakan tentang jalur dan penempatan alat penangkapan ikan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tertangkap ikan-ikan kecil yang muncul secara bergerombol pada musim-musim ikan. Misalnya potensi tertangkapnya gerombolan juvenil ikan Cakalang dan ikan Madidihang pada bulan Agustus di Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera. Gambar 1 menunjukkan bahwa data catch per unit effort (Kg/hari laut) pada bulan Agustus paling tinggi di antara bulan-bulan lainnya.
 

Gambar 1. Musim Ikan di WPPNRI 572 Tahun 2017

Puncak musim Cakalang dan Madidihang terindikasi pada bulan Agustus. Namun, untuk mengetahui puncak musim sesungguhnya perlu data logbook penangkapan ikan setiap tahun. Data yang ditunjukkan oleh Gambar 1 di atas sifatnya estimasi, artinya masih perlu dikaji lebih lanjut dengan menggunakan data tahunan.

3.3.            Jenis ikan yang terancam punah

Indonesia telah sedang melakukan konservasi sumber daya hayati melalui kebijakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Satwa dan Tumbuhan. Jenis ikan yang dilindungi oleh pemerintah antara lain: Paus bersirip (Balaenoptera physalus), semua jenis dari famili Cetacea (Paus), Duyung (Dugong dugon), Paus bongkok (Megaptera novaeangliae), Lumba-lumba air tawar, Pesut (Orcaella brevirostris), Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster), Ikan raja laut  (Latimeria chalumnae), Belida Jawa, Lopis Jawa, semuajenis dari genus Notopterus (Notopterus spp.), Pari Sentani, Hiu Sentani, semua jenis dari genus Pritis (Pritis spp.), Wader goa (Puntius microps), Peyang malaya, Tangkelasa (Scleropages formasus), Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso (Scleropages jardini), Penyu tempayan (Caretta caretta), Penyu hijau (Chelonia mydas), Labi-labi besar (Chitra indica), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu ridel (Lepidochelys olivacea), dan Penyu pipih (Natator depressa).
Sebagian jenis Hiu dan Pari tercantum juga dalam appendiks II CITES. Jenis ikan tersebut antara lain kelompok Hiu yaitu Carcharhinus falciformis, Carcharhinus longimanus (Hiu koboi), Sphyrna lewini, Sphyrna mokarran, Sphyrna zygaena (Hiu Martil), Alopias spp. (Hiu monyet), Cetorhinus maximus (Basking shark), Carcharodon carcharias (Hiu putih), Lamna nasus, Rhincodon typus (Whale shark), dan Pristidae spp. (Hiu gergaji). Kelompok Pari yaitu Manta spp. dan Mobula spp
Pemerintah sebaiknya memilih langkah perlindungan penuh atau terbatas bagi jenis ikan yang tercantum dalam appendiks II CITES. Karena meskipun saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan. Sedangkan appendiks I memuat Jenis Ikan yang telah terancam punah (endangered) sehingga perdagangan internasionalnya harus dikontrol dengan ketat. Selain itu, jika suatu negara mengusulkan atau mengontrol ketat suatu spesies dan membutuhkan bantuan CITES maka termasuk ke dalam appendiks III.
                     Tabel 2. Produksi Hiu dan Pari di WPPNRI 572
 

Tabel 2 menunjukkan jenis ikan Pari yang tertangkap di WPPNRI 572 yaitu jenis Pari kelapa, Pari kembang, Pari macan, Pari burung, dan  Pari mutiara. Data ini sesuai dengan hasil identifikasi Pari di Samudera Hindia sebelah Barat yang dilakukan oleh BPSPL Padang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – KKP (2016), yaitu diantaranya Pari Burung (Rhinoptera javanica), Pari Kelapa (Trygon sephen), Pari Kembang (Amphostistius kuhlii), Pari Kampret (Gymnura micrura), Pari Totol (Himantura varnak), Pari Kekeh (Rhinobatus djiddensis), dan Pari Ayam (Dasyatis sephen) (Anonim, 1979; Anonim 1989).
Pada Tahun 2017 ini belum ada logbook yang melaporkan hasil tangkapan ikan Pari manta. Seperti diketahui bersama, Indonesia melindungi jenis Pari tersebut dengan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.
Tabel 2 juga menunjukkan terdapat jenis Hiu yang termasuk ke dalam appendiks II yaitu Hiu putih dan Hiu monyet. Hiu putih (Carcharhinus longimanus) atau White tip shark dikenal juga dengan Hiu koboi yang dilindungi oleh pemerintah dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5/PERMEN-KP/2018 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) Dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain itu, data logbook penangkapan ikan tahun 2017 di WPPNRI 572 belum ada yang melaporkan tertangkapnya Hiu paus. Perlu diketahui, sejak tahun 2013, Indonesia melindunginya dengan  Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).
Secara aktual, seperti yang ditunjukkan Tabel 3, Hiu monyet (Alopias spp.) umum tertangkap oleh alat penangkapan ikan Jaring insang dan Purseseine. Frekwensi tertangkapnya terutama pada bulan Nopember dan Desember. Total Hiu monyet yang dilaporkan tertangkap di WPPNRI 572 sebanyak 8.437 kg.
                  Tabel 3 Hiu monyet (Alopias spp.) yang dilaporkan melalui logbook

 





Pelaporan jenis Hiu dan Pari juga melalui logbook penangkapan ikan sangat penting. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dan kehati-hatian dalam mengelola sumber daya ikan di Indonesia. Ikan-ikan terancam punah yang tertangkap jaring maupun pancing perlu dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui Kepala Pelabuhan Pangkalan. Tabel di atas juga menunjukkan bahwa Hiu monyet yang tertangkap di WPPNRI 572 banyak didaratkan di pelabuhan perikanan Cilacap dan Nizam Zachman Jakarta. Berdasarkan laporan tersebut dapat diambil tindakan pengelolaan yang efektif untuk mengurangi hasil tangkapan ikan yang terancam punah.


4.    SIMPULAN DAN SARAN
4.1.       Simpulan
a.      Angka produktivitas yang dihitung dari data logbook penangkapan ikan di WPPNRI 572 pada tahun 2017 masih sepadan dengan angka produktivitas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada tahun 2016.
b.      Komposisi ikan Cakalang dan Madidihang pada alat penangkapan ikan baik purseseine pelagis besar maupun pelagis kecil termasuk dominan dibandingkan dengan jenis ikan lainnya. Artinya kedua jenis ikan tersebut termasuk kategori ikan target bagi alat penangkapan ikan Purseseine.
c.      Musim ikan Cakalang dan Madidihang d WPPNRI 572 diperkirakan pada bulan Agustus pada tahun 2017.
d.     Ikan-ikan yang terancam punah yang tertangkap dan dilaporkan melalui logbook yaitu jenis Hiu monyet (Alopias spp.) dan Hiu putih  (Carcharodon carcharias), umumnya tertangkap oleh alat penangkapan ikan purseseine, jaring insang, dan rawai tuna.
4.2.       Saran
a.  Sementara tidak merevisi angka produktivitas yang telah ditetapkan tahun 2016, khususnya untuk alat penangkapan ikan rawai tuna, purseseine pelagis kecil, purseseine pelagis besar, dan gillnet oseanik.
b.     Merevisi angka komposisi hasil tangkapan khususnya untuk alat penangkapan purseseine pelagis keci dan pelagis besar.
c.   mengkaji musim penangkapan ikan untuk jenis-jenis ikan yang menjadi target utama penangkapan ikan sebagai bahan merevisi kebijakan tentang jalur dan penempatan alat penangkapan dengan cara memberikan kolom keterangan musim ikan.
d.     memberikan penyuluhan tentang mitigasi dan pelaporan Hiu monyet jika tertangkap oleh alat penangkapan ikan jaring dan pancing.


Daftar Pustaka

Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Satwa dan Tumbuhan



Lampiran 1 Jenis Hiu dan Pari yang dilindungi



 




 







Comments

Popular posts from this blog

Asumsi dan Limitasi

Cara Menilai atau Evaluasi Hasil Study Tour atau Studi Banding

TEORI BELAJAR SOSIAL (SOCIAL LEARNING THEORY)