Pengelolaan Perikanan di WPPNRI 572
1.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pengelolaan perikanan
dalam wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia dilakukan
untuk tercapainya manfaat
yang optimal dan
berkelanjutan, serta terjaminnya
kelestarian sumber daya ikan (UU Perikanan Nomor: 31 Tahun
2004). Oleh karena itu, di dalam Undang-Undang Perikanan sekurang-kurangnya
Menteri menetapkan potensi, jumlah tangkapan ikan yang
diperbolehkan, jenis, jumlah, ukuran alat penangkapan ikan, jalur, musim
penangkapan ikan, serta jenis ikan yang dilindungi.
Implementasi kebijakan tersebut yaitu dengan cara
menyeimbangkan input dan output penangkapan ikan sehingga upaya
tangkap sepadan dengan kapasitas produktif sumber daya ikan. Negara juga harus
menjaga agar tidak terjadi overcapacity. Saat
ini, jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan di masing-masing WPPNRI
belum ditetapkan sehingga arah kebijakan pemberian ijin penangkapan ikan pusat
maupun daerah masih berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang potensi sumber daya ikan. Oleh sebab itu, kebijakan yang diambil masih
sebatas melakukan moratorium bagi perikanan yang sudah berwarna merah atau overeksploited. Namun, arah pengambilan
keputusan sulit jika perikanan di WPPNRI tertentu berwarna hijau karena belum
adanya penetapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan tentang jenis dan jumlah
alat penangkapan ikan yang harus direalisasikan, terlebih lagi belum adanya
penetapan musim penangkapan ikan.
Salahsatu variabel untuk menentukan jumlah unit
penangkapan ikan di masing-masing WPPNRI adalah produktivitas kapal perikanan.
Indonesia secara berkala menetapkan angka produktivitas dan komposisi hasil
tangkapan ikan. Sumber data utama yang digunakan berasal dari logbook
penangkapan ikan. Selain itu, sebagai bahan perbandingan juga digunakan data
LKP-A dan lainnya yang sifatnya hanya sebagai pembanding saja. Oleh karena itu,
pelaksanaan analisis logbook
penangkapan ikan ini sangat penting bagi pengelolaan perikanan.
1.2.
Tujuan
Analisis data dasar LBPI di WPPNRI 572 tahun 2017 sebagai
bahan kebijakan produktivitas kapal perikanan, musim penangkapan ikan, dan
jenis ikan yang dilindungi.
2.
METODE dan ALAT
2.1.
Lokasi dan
Waktu Kegiatan
Kegiatan
analisis data ini dilaksanakan di
Jakarta pada bulan Maret s.d. Desember 2018
menggunakan data LBPI di WPPNRI 572 tahun 2017.
2.2.
Pengumpulan
Data
1)
Pengambilan
data/sampling dilakukan secara
sengaja (purposive sampling) terhadap
kapal perikanan yang menyampaikan logbook penangkapan ikan atau sekitar1
10% dari jumlah kapal yang memiliki ijin
penangkapan ikan di WPPNRI 572.
2)
Data
yang digunakan untuk analisis produktivitas dan komposisi hasil tangkapan ikan
yaitu data kapal perikanan di atas 30 GT antara lain Jaring insang oseanik 3
unit, Rawai tuna 80 unit, Purseseine pelagis besar satu kapal 249 unit, dan
Purseseine pelagis kecil satu kapal 142 unit.
3)
Data
yang digunakan untuk analisis musim penangkapan ikan yaitu data kapal perikanan
di bawah 30 GT khusus yang menangkap ikan Cakalang dan Madidihang dan
beroperasi maksimal 30 hari laut dalam satu bulan kalender, antara lain Bagan
perahu 92 unit, jaring insang hanyut (Driftnet) 28 unit, Jaring insang lingkar
5 unit, Jaring insang oseanik 4 unit, Pancing ulur 52 unit, Purseseine pelagis
kecil grup 1 unit, Pukat cincin Pelagis Besar dengan satu kapal 3 unit, Purse
Seine (Pukat Cincin) Pelagis Kecil satu kapal 18 unit, Rawai dasar 4 unit,
Rawai hanyut 2 unit, Rawai tuna 3 unit, dan Tonda 83 unit.
4)
Data
yang digunakan untuk analisis jenis ikan yang terancam punah yaitu data kapal
perikanan yang menyampaikan logbook baik yang di atas 30 GT maupun di bawah 30
GT sebanyak 122 unit, dimana kapal perikanan tersebut menangkap Pari atau Hiu
yang diduga termasuk dalam Appendices CITES.
2.3.
Cara
Analisis
Aplikasi yang digunakan yaitu excel 2013 dalam menganalisis:
(1) menganalisis
produktivitas dan komposisi hasil tangkapan diperlukan data jenis ikan, jenis
alat penangkapan ikan, volume produksi, ukuran GT kapal, tanggal keberangkatan,
tanggal pendaratan, hari laut (day at sea
), produktivitas per trip, dan estimasi jumlah trip dalam satu tahun. Alat
analisis yang digunakan yaitu statistik untuk menghitung rata-rata dan
rata-rata deviasi.
(2) menganalisis
musim penangkapan ikan diperlukan data bulan, volume produksi, dan jenis ikan yang
ditentukan. Alat analisis yang digunakan yaitu statistik untuk menentukan musim
menggunakan grafik line yang
dilengkapi dengan rata-rata bergerak (moving
average).
(3) menganalisis
jenis ikan yang terancam punah dilakukan dengan cara membandingkan nama spesies
yang dilaporkan dengan daftar jenis ikan yang ada pada Appendiks CITES.
2.4.
Peralatan
Pelaksanaan
kegiatan pengumpulan
data LBPI ini menggunakan:
1)
Komputer;
2)
Literatur;
3)
ATK.
3.
HASIL
Kegiatan
pengumpulan data LBPI ini diunduh dari aplikasi SILOPI. Berdasarkan hasil analisis data, untuk
WPP 572
selama tahun 2017 diperoleh sebagai berikut:
3.1.
Produktivitas dan Komposisi Hasil
Tangkapan Ikan
Keputusan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor:86/KEPMEN-KP/2016 menjelaskan bahwa produktivitas
kapal penangkap ikan adalah tingkat kemampuan memperoleh hasil tangkapan ikan
yang ditetapkan dengan mempertimbangkan ukuran tonnage kapal; bahan kapal yang
digunakan kayu atau besi/fiber; kekuatan mesin kapal; jenis alat penangkapan
ikan yang digunakan; jumlah trip operasi penangkapan per tahun; kemampuan
tangkap rata-rata per trip; dan wilayah penangkapan ikan. Produktivitas kapal
perikanan diteapkan sebagai pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan
sumber daya ikan.
Hasil analisis logbook menunjukkan
bahwa angka produktivitas yang ditetapkan Menteri pada tahun 2016 masih relevan
dengan hasil penghitungan produktivitas yang bersumber dari data kapal
perikanan berukuran di atas 30 GT. Namun, perlu ada revisi untuk jenis ikan dan
nilai komposisinya. Secara lebih rinci diuraikan di dalam Tabel 1.
Secara umum angka produktivitas
sejumlah alat penangkapan ikan yang dihitung dari logbook penangkapan ikan
tahun 2017 sepadan dengan angka produktivitas yang telah ditetapkan pada tahun
2016 oleh Menteri. Produktivitas kapal rawai tuna sebesar 0,54 ton/GT/tahun
deviasi 0,42 masih mendekati dengan angka 0,75 ton/GT/tahun. Bahkan, purseseine
pelagis kecil satu kapal angka produktivitas yang telah ditetapkan tahun 2016
dinilai masih relevan. Hasil analisis juga menunjukkan bahwa angka
produktivitas purseseine pelagis kecil dan pelagis besar hampir sama.
Namun demikian, hal yang menarik
lagi yaitu komposisi ikan untuk purseseine pelagis kecil yang beroperasi di
WPPNRI 572 terdapat ikan Cakalang dan Madidihang yang dominan dan dapat
dikategorikan ikan target. Sedangkan, pada alat penangkapan purseseine pelagis
besar tertangkap juga ikan Tuna mata besar. Oleh karena itu, perlu untuk
merevisi komposisi hasil tangkapan ikan yang telah ditetapkan Menteri pada
tahun 2016.
3.2.
Musim Penangkapan Ikan
Jalur penangkapan sangat berkaitan
dengan musim ikan. Kebijakan perikanan sebaiknya segera menetapkan jalur dan
musim penangkapan ikan dengan cara menambah keterangan pada kebijakan tentang
jalur dan penempatan alat penangkapan ikan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi
tertangkap ikan-ikan kecil yang muncul secara bergerombol pada musim-musim
ikan. Misalnya potensi tertangkapnya gerombolan juvenil ikan Cakalang dan ikan Madidihang
pada bulan Agustus di Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera. Gambar 1
menunjukkan bahwa data catch per unit
effort (Kg/hari laut) pada bulan Agustus paling tinggi di antara
bulan-bulan lainnya.
Gambar 1. Musim Ikan di WPPNRI 572 Tahun
2017
Puncak musim Cakalang dan
Madidihang terindikasi pada bulan Agustus. Namun, untuk mengetahui puncak musim
sesungguhnya perlu data logbook penangkapan ikan setiap tahun. Data yang
ditunjukkan oleh Gambar 1 di atas sifatnya estimasi, artinya masih perlu dikaji
lebih lanjut dengan menggunakan data tahunan.
3.3.
Jenis ikan yang terancam punah
Indonesia telah sedang melakukan
konservasi sumber daya hayati melalui kebijakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Satwa
dan Tumbuhan. Jenis ikan yang dilindungi oleh pemerintah antara lain: Paus
bersirip (Balaenoptera physalus), semua
jenis dari famili Cetacea (Paus), Duyung (Dugong
dugon), Paus bongkok (Megaptera
novaeangliae), Lumba-lumba air tawar, Pesut (Orcaella brevirostris), Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster), Ikan raja laut (Latimeria
chalumnae), Belida Jawa, Lopis Jawa, semuajenis dari genus Notopterus (Notopterus spp.), Pari Sentani, Hiu
Sentani, semua jenis dari genus Pritis (Pritis
spp.), Wader goa (Puntius microps),
Peyang malaya, Tangkelasa (Scleropages formasus),
Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso (Scleropages
jardini), Penyu tempayan (Caretta
caretta), Penyu hijau (Chelonia mydas),
Labi-labi besar (Chitra indica), Penyu
belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu
sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu
ridel (Lepidochelys olivacea), dan Penyu
pipih (Natator depressa).
Sebagian
jenis Hiu dan Pari tercantum juga dalam appendiks II CITES. Jenis ikan tersebut
antara lain kelompok
Hiu yaitu Carcharhinus
falciformis, Carcharhinus longimanus
(Hiu koboi), Sphyrna lewini, Sphyrna
mokarran, Sphyrna
zygaena (Hiu Martil), Alopias spp. (Hiu monyet), Cetorhinus maximus (Basking
shark), Carcharodon carcharias (Hiu putih), Lamna
nasus, Rhincodon typus (Whale shark), dan Pristidae spp. (Hiu gergaji). Kelompok Pari yaitu Manta spp.
dan Mobula spp.
Pemerintah
sebaiknya memilih langkah perlindungan penuh atau terbatas bagi jenis ikan yang
tercantum dalam appendiks II CITES. Karena meskipun saat ini belum terancam
punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya
tidak dikendalikan. Sedangkan appendiks I memuat Jenis Ikan yang telah terancam
punah (endangered) sehingga perdagangan
internasionalnya harus dikontrol dengan ketat. Selain itu, jika suatu negara
mengusulkan atau mengontrol ketat suatu spesies dan membutuhkan bantuan CITES
maka termasuk ke dalam appendiks III.
Tabel 2. Produksi Hiu dan Pari di WPPNRI 572
Tabel 2
menunjukkan jenis ikan Pari yang tertangkap di WPPNRI 572 yaitu jenis Pari
kelapa, Pari kembang, Pari macan, Pari burung, dan Pari mutiara. Data ini sesuai dengan hasil
identifikasi Pari di Samudera Hindia sebelah Barat yang dilakukan oleh BPSPL
Padang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – KKP (2016), yaitu diantaranya
Pari Burung (Rhinoptera javanica), Pari Kelapa (Trygon sephen),
Pari Kembang (Amphostistius kuhlii), Pari Kampret (Gymnura micrura),
Pari Totol (Himantura varnak), Pari Kekeh (Rhinobatus djiddensis),
dan Pari Ayam (Dasyatis sephen) (Anonim, 1979; Anonim 1989).
Pada Tahun
2017 ini belum ada logbook yang melaporkan hasil tangkapan ikan Pari manta.
Seperti diketahui bersama, Indonesia melindungi jenis Pari tersebut dengan Keputusan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4/KEPMEN-KP/2014
Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.
Tabel 2 juga
menunjukkan terdapat jenis Hiu yang termasuk ke dalam appendiks II yaitu Hiu
putih dan Hiu monyet. Hiu putih (Carcharhinus
longimanus) atau White tip shark dikenal
juga dengan Hiu koboi yang dilindungi oleh pemerintah dengan Peraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5/PERMEN-KP/2018 Tentang
Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus
longimanus) Dan Hiu Martil (Sphyrna
spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara
Republik Indonesia.
Selain itu,
data logbook penangkapan ikan tahun 2017 di WPPNRI 572 belum ada yang
melaporkan tertangkapnya Hiu paus. Perlu diketahui, sejak tahun 2013, Indonesia
melindunginya dengan Keputusan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 Tentang
Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).
Secara aktual,
seperti yang ditunjukkan Tabel 3, Hiu monyet (Alopias
spp.) umum
tertangkap oleh alat penangkapan ikan Jaring insang dan Purseseine. Frekwensi
tertangkapnya terutama pada bulan Nopember dan Desember. Total Hiu monyet yang
dilaporkan tertangkap di WPPNRI 572 sebanyak 8.437 kg.
Tabel 3 Hiu monyet (Alopias
spp.) yang
dilaporkan melalui logbook
Pelaporan jenis Hiu dan Pari juga melalui
logbook penangkapan ikan sangat penting. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab
dan kehati-hatian dalam mengelola sumber daya ikan di Indonesia. Ikan-ikan
terancam punah yang tertangkap jaring maupun pancing perlu dilaporkan kepada
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui Kepala Pelabuhan Pangkalan. Tabel
di atas juga menunjukkan bahwa Hiu monyet yang tertangkap di WPPNRI 572 banyak
didaratkan di pelabuhan perikanan Cilacap dan Nizam Zachman Jakarta.
Berdasarkan laporan tersebut dapat diambil tindakan pengelolaan yang efektif untuk
mengurangi hasil tangkapan ikan yang terancam punah.
4.
SIMPULAN DAN
SARAN
4.1. Simpulan
a. Angka produktivitas yang dihitung
dari data logbook penangkapan ikan di WPPNRI 572 pada tahun 2017 masih sepadan
dengan angka produktivitas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan pada tahun 2016.
b. Komposisi ikan Cakalang dan
Madidihang pada alat penangkapan ikan baik purseseine pelagis besar maupun
pelagis kecil termasuk dominan dibandingkan dengan jenis ikan lainnya. Artinya
kedua jenis ikan tersebut termasuk kategori ikan target bagi alat penangkapan
ikan Purseseine.
c. Musim ikan Cakalang dan Madidihang
d WPPNRI 572 diperkirakan pada bulan Agustus pada tahun 2017.
d. Ikan-ikan yang terancam punah yang
tertangkap dan dilaporkan melalui logbook yaitu jenis Hiu monyet (Alopias spp.) dan Hiu putih (Carcharodon carcharias),
umumnya tertangkap oleh alat penangkapan ikan purseseine, jaring insang, dan
rawai tuna.
4.2. Saran
a. Sementara tidak merevisi angka
produktivitas yang telah ditetapkan tahun 2016, khususnya untuk alat
penangkapan ikan rawai tuna, purseseine pelagis kecil, purseseine pelagis
besar, dan gillnet oseanik.
b. Merevisi angka komposisi hasil
tangkapan khususnya untuk alat penangkapan purseseine pelagis keci dan pelagis
besar.
c. mengkaji musim penangkapan ikan
untuk jenis-jenis ikan yang menjadi target utama penangkapan ikan sebagai bahan
merevisi kebijakan tentang jalur dan penempatan alat penangkapan dengan cara
memberikan kolom keterangan musim ikan.
d. memberikan penyuluhan tentang
mitigasi dan pelaporan Hiu monyet jika tertangkap oleh alat penangkapan ikan
jaring dan pancing.
Daftar Pustaka
Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumber Daya Hayati
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Satwa dan Tumbuhan
Lampiran 1 Jenis Hiu dan Pari yang dilindungi
Comments
Post a Comment