Kebijakan Perikanan Skala Kecil


Perikanan skala kecil memiliki makna yang mencakup perikanan yang dilakukan oleh nelayan kecil dan perikanan yang dimiliki oleh nelayan yang memiliki kapal akumulasi 10 GT. Ada juga pemahaman berdasarkan pada perkiraan penjualan dalam satu tahun sampai dengan satu milyar rupiah.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya perijinan, pungutan perikanan, dan pemberian premi asuransi dikenakan kepada pemilik kapal hingga berukuran 60 GT.

Berbagai kebijakan untuk nelayan kecil tersebar dalam berbagai peraturan sehingga perlu dikumpulkan dan diformulasikan agar nelayan dan pemerintah daerah dapat memahami dan mensosialisasikannya.

Kebijakan perikanan skala kecil diberlakukan secara umum maupun secara khusus. Kebijakan tersebut dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Tidak diwajibkan memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI (Pasal 26, 27, & 28 UU No. 31Tahun 2004 dan UU No. 45 Tahun 2009 –Perikanan)
  • Tidak dikenakan pungutan perikanan/PNBP (Pasal 48 UU No. 45 Tahun 2009--Perubahan No. 31Tahun 2004 dan–Perikanan)
  • Tidak diwajibkan menerapkan sitem pemantau kapal perikanan (Pasal 7 UU No. 45 Tahun 2009--Perubahan No. 31Tahun 2004 dan–Perikanan)
  • Bebas menangkap ikan di seluruh WPPNRI (Pasal 61 UU No. 31Tahun 2004 –Perikanan)
  •  Pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan dukungan modal usaha (Pasal 60 UU No. 31Tahun 2004 –Perikanan)
  • Pemilik kapal dan nelayan harus membuat perjanjian kerja/bagi hasil secara tertulis (Pasal 28 UU No. 7 Tahun 2016 –Perlindungan Nelayan)
  • Bantuan premi asuransi jiwa atau asuransi perikanan (Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2016 –Perlindungan Nelayan)
  • Membebaskan biaya penerbitan perizinan yaitu surat ukur, surat tanda bukti lapor kedatangan, dan keberangkatan kapal, dan surat persetujuan berlayar  (Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2016 –Perlindungan Nelayan)
  • Pemberian beasiswa/bantuan biaya pendidikan (Pasal 46 UU No. 7 Tahun 2016 –Perlindungan Nelayan)

Berikutnya berkaitan dengan peran kearifan lokal dan hak mengelola laut adalah sebagai berikut:

  • Diberikan akses penangkapan ikan/masyarakat hukum adat dalam tata ruang RZWP3K sejauh 12 mil dan kawasan konservasi (Pasal 16, 28, 60 UU No. 1 Tahun 2014 –Perubahan UU No. 27 Tahun 2017—Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil)
  • melindungi wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat tertentu (28 UU No. 1 Tahun 2014 –Perubahan UU No. 27 Tahun 2017—Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil)
  • Dapat mengusulkan kawasan konservasi dapat juga dilakukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat.

 

Secara rinci berdasarkan Undang-undang:

UU No. 31Tahun 2004 –Perikanan

   Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).

  •    Pasal 3: Pengelolaan perikanan untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil.
  •         Pasal 26: Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan untuk nelayan kecil.
  •         Pasal 48: Pungutan perikanan tidak dikenakan untuk nelayan kecil.
  •    Pasal 60: pemberdayaan nelayan kecil dengan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dukungan modal usaha.
  •    Pasal 61: Nelayan kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

UU No. 45 Tahun 2009 Perubahan dari UU No. 31Tahun 2004 –Perikanan

  •   Pasal 7 ayat (3): kewajiban sistem pemantau kapal dikecualikan untuk nelayan kecil.
  •    Pasal 27 & 28: kewajiban memiliki SIPI/SIKPI dikecualikan untuk nelayan kecil.

UU No. 1 Tahun 2014 –Perubahan UU No. 27 Tahun 2017—Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

  • Pasal 16: Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang pesisir atau pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi dikecualikan untuk masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan.
  • Pasal 60: Masyarakat mempunyai hak untuk:

  1. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan;
  2. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
  3. mengusulkan wilayah Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;

UU No. 27 Tahun 2007 –Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

  • Pasal 2: Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah ...sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.
  • Pasal 28 ayat (2), (3), (7): Pengakuan hak masyarakat adat melalui Kawasan konservasi untuk melindungi wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat tertentu; Pengusulan kawasan konservasi dapat juga dilakukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat.

UU No. 32 Tahun 2014 –Kelautan

  • Pasal 70: peranserta masrakat melestarikan adat, kearifan lokal, nilai budaya.

Kebijakan untuk perikanan skala kecil meliputi pelayanan perizinan, pungutan perikanan, biaya administrasi, premi asuransi, perlindungan, perjanjian kerja laut, kearifan lokal, perlindungan wilayah adat dan perikanan adat seperti sasi mane e, dan lain-lain. Pengajuan hak masyarakat adat sejauh 12 mil laut dalam cakupan RZWP3K.

Kebijakan untuk perikanan skala kecil perlu didefinisikan lagi agar tepat sasaran. Khususnya untuk nelayan yang memiliki kapal hanya satu dan berukuran tidak lebih dari 20 GT.

Comments

Popular posts from this blog

Asumsi dan Limitasi

Cara Menilai atau Evaluasi Hasil Study Tour atau Studi Banding

TEORI BELAJAR SOSIAL (SOCIAL LEARNING THEORY)