Pengawas Perikanan Muda bidang Penangkapan Ikan
Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan
Dasar Hukum:
1.UU Nomor: 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Perubahannya UU Nomor: 45 tahun 2009.
2.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.
3.Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SKB PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.
Unsur Kegiatan Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan
1. Unsur utama, meliputi: pendidikan, pengawasan perikanan, pengembangan pengawas perikanan bidang penangkapan ikan, dan pengembangan profesi.
2. Unsur penunjang, yang merupakan kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas pokok pengawas perikanan.
Rincian Kegiatan Pengawas Perikanan Muda Bidang Penangkapan Ikan:
1. sebagai anggota dalam penyusunan rencana pengawasan ikan tahunan.
bukti fisik: dokumen rencana kerja dan SK Tim Penyusun, Nilai:0,18
2. sebagai ketua penyusunan rencana kerja bulanan
bukti fisik: dokumen rencana kerja dan SK Tim Penyusun, Nilai:0,02
3. sebagai anggota rencana kerja triwulanan
bukti fisik: dokumen rencana kerja dan SK Tim Penyusun, Nilai:0,02
4. sebagai ketua dalam penyusunan .....di kapal perikanan, perairan, dan pelabuhan perikanan.
5.sebagai anggota dalam penyusunan ......di kapal perikanan, perairan, dan pelabuhan perikanan.
6.melakukan pengolahan data tahunan dalam rangka....
7. memeriksa spesifikasi mesin dan kesesuaian dalam operasi PI...
8. memeriksa kelaikan awak kapal ....
9.mengukur kesesuaian fasilitas pelabuhan perikanan dengan kebutuhan usaha..
10.mengendalikan persyaratan teknis dan nautis dari aspek keselamatan..dan fungsi kesyahbandaran..
Dasar Hukum:
1.UU Nomor: 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Perubahannya UU Nomor: 45 tahun 2009.
2.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.
3.Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SKB PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.
Unsur Kegiatan Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan
1. Unsur utama, meliputi: pendidikan, pengawasan perikanan, pengembangan pengawas perikanan bidang penangkapan ikan, dan pengembangan profesi.
2. Unsur penunjang, yang merupakan kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas pokok pengawas perikanan.
Rincian Kegiatan Pengawas Perikanan Muda Bidang Penangkapan Ikan:
1. sebagai anggota dalam penyusunan rencana pengawasan ikan tahunan.
bukti fisik: dokumen rencana kerja dan SK Tim Penyusun, Nilai:0,18
2. sebagai ketua penyusunan rencana kerja bulanan
bukti fisik: dokumen rencana kerja dan SK Tim Penyusun, Nilai:0,02
3. sebagai anggota rencana kerja triwulanan
bukti fisik: dokumen rencana kerja dan SK Tim Penyusun, Nilai:0,02
4. sebagai ketua dalam penyusunan .....di kapal perikanan, perairan, dan pelabuhan perikanan.
5.sebagai anggota dalam penyusunan ......di kapal perikanan, perairan, dan pelabuhan perikanan.
6.melakukan pengolahan data tahunan dalam rangka....
7. memeriksa spesifikasi mesin dan kesesuaian dalam operasi PI...
8. memeriksa kelaikan awak kapal ....
9.mengukur kesesuaian fasilitas pelabuhan perikanan dengan kebutuhan usaha..
10.mengendalikan persyaratan teknis dan nautis dari aspek keselamatan..dan fungsi kesyahbandaran..
Comments
Post a Comment