Rumah Ikan

RUMAH IKAN SEBAGAI ARTIFICIAL REEFS
1.    Latar Belakang
Ditengah pro dan kontra rumah ikan, ternyata program ini termasuk salah satu yang bermanfaat untuk pelestarian sumber daya ikan di kawasan pesisir dan perairan kepulauan. Setidaknya sudah 97 paket/lokasi rumah ikan yang dibiayai melalui APBN hingga tahun anggaran 2013 tersebar melalui Tugas Perbantuan  Provinsi se-Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kawasan pesisir Indonesia tidak seluruhnya memiliki mangrove, seagrass/Lamun, khususnya untuk pesisir yang memiliki landas kontinen yang curam dan berbatu miskin mangrove. Sebagaian kawasasan pesisir yang landai tergerus dampak pembangunan industrialisasi sehingga kawasan mangrove yang harusnya dilindungi malahan mengalami degradasi, dan kawasan pesisir cenderung padat penangkapan ikan. Berdasarkan data dari FAO tahun 1999 disebutkan bahwa kawasan pesisir memiliki potensi perikanan yang sangat besar sekitar 90% dari potensi perikanan dunia. Hal tersebut dibuktikan secara ilmiah bahwa memang sumber nutrien produktivitas perairan sangat tinggi. Sehingga perlu kebijakan pengelolaan perikanan yang tepat, berkelanjutan, dengan pendekatan ekosistem.
Perikanan merupakan salah satu sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diperkirakan kurang lebih setiap tahun menyumbang dua ratus milyar rupiah yang disumbang oleh kapal perikanan izin Pemerintah Pusat atau khusus kapal perikanan yang berukuran 30 GT ke atas. Program bantuan kapal perikanan (INKAMINA), pengaturan jalur dan penempatan alat penangkapan ikan serta program rumah ikan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perikanan Indonesia serta meningkatkan usaha perikanan yang berkelanjutan. Indonesia juga harus mampu memanfaatakan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusive. Penghitungan telapak ekologis dan biokapasitas fishing ground dihitung tidak hanya dari perairan landas kontinen. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat penting mengingat negara-negara maju yang memiliki kapasitas sumber daya yang terbatas namun memperoleh benefit yang melebihi kita, misalnya Swedia yang memiliki nilai ekspor kayu yang lebih besar daripada luas hutannya yang relatif sedikit.
2.    Tujuan
Setidaknya program rumah ikan bertujuan untuk:
-      Meningkatkan sumber daya di kawasan pesisir dengan menciptakan cadangan biologi (to create biological reserve).
-      Mencegah penggunaan alat tangkap kapasitas berlebih khususnya  bottom trawl.
-      Menggantikan terumbu karang alami yang mati karena mengalami kemasaman, peningkatan suhu yang drastis, perubahan cuaca ekstrim sebagai akibat dari dampak perubahan iklim.
-      Melindungi mata pencaharian nelayan kecil.
-      Meningkatkan produktivitas perikanan tangkap.
-      Meningkatkan peran kawasan perikanan pesisir sebagai kawasan penunjang perikanan lepas pantai.
-      Tempat perlindungan sumberdaya ikan penting.
-      Meningkatkan peran alat tangkap ramah lingkungan bersifat pasif seperti gill net, pots, lines.
3.    Legal aspek
-      Kepemilikan dan pengelola rumah ikan
-      Pemanfaatan dan peruntukan rumah ikan
-      Jalur transportasi laut
-      Posisi rumah ikan
-      Desain dan material ramah lingkunagan
-      Penandaan lokasi dan pelampung/radio buoy
-      Offshore oil dan gas
-      Monitoring dan evaluasi
4.    Saran
-      Penentuan lokasi harus tepat dan benar
-      Pengelolaan dan pengawasan harus baik
-      Perlu peran serta pihak swasta dalam program ini
-      Sosialisasi dan komunikasi yang efektif untuk menghindari konflik
-      Tingkatkan kreatifitas SDM dan sumber daya material lokal dalam pembangunan.
                















Comments

Popular posts from this blog

Asumsi dan Limitasi

Cara Menilai atau Evaluasi Hasil Study Tour atau Studi Banding

TEORI BELAJAR SOSIAL (SOCIAL LEARNING THEORY)