Rumah Ikan
1.
Latar
Belakang
Ditengah pro dan kontra rumah
ikan, ternyata program ini termasuk salah satu yang bermanfaat untuk
pelestarian sumber daya ikan di kawasan pesisir dan perairan kepulauan.
Setidaknya sudah 97 paket/lokasi rumah ikan yang dibiayai melalui APBN hingga
tahun anggaran 2013 tersebar melalui Tugas Perbantuan Provinsi se-Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui bahwa
kawasan pesisir Indonesia tidak seluruhnya memiliki mangrove, seagrass/Lamun, khususnya untuk
pesisir yang memiliki landas kontinen yang curam dan berbatu miskin mangrove. Sebagaian
kawasasan pesisir yang landai tergerus dampak pembangunan industrialisasi
sehingga kawasan mangrove yang harusnya dilindungi malahan mengalami degradasi,
dan kawasan pesisir cenderung padat penangkapan ikan. Berdasarkan data dari FAO
tahun 1999 disebutkan bahwa kawasan pesisir memiliki potensi perikanan yang
sangat besar sekitar 90% dari potensi perikanan dunia. Hal tersebut dibuktikan
secara ilmiah bahwa memang sumber nutrien produktivitas perairan sangat tinggi.
Sehingga perlu kebijakan pengelolaan perikanan yang tepat, berkelanjutan,
dengan pendekatan ekosistem.
Perikanan merupakan salah satu
sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diperkirakan kurang lebih
setiap tahun menyumbang dua ratus milyar rupiah yang disumbang oleh kapal
perikanan izin Pemerintah Pusat atau khusus kapal perikanan yang berukuran 30
GT ke atas. Program bantuan kapal perikanan (INKAMINA), pengaturan jalur dan
penempatan alat penangkapan ikan serta program rumah ikan diharapkan dapat
meningkatkan produktivitas perikanan Indonesia serta meningkatkan usaha
perikanan yang berkelanjutan. Indonesia juga harus mampu memanfaatakan sumber
daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusive. Penghitungan telapak ekologis dan
biokapasitas fishing ground dihitung
tidak hanya dari perairan landas kontinen. Penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi sangat penting mengingat negara-negara maju yang memiliki kapasitas
sumber daya yang terbatas namun memperoleh benefit yang melebihi kita, misalnya
Swedia yang memiliki nilai ekspor kayu yang lebih besar daripada luas hutannya
yang relatif sedikit.
2.
Tujuan
Setidaknya program rumah ikan
bertujuan untuk:
- Meningkatkan sumber daya di
kawasan pesisir dengan menciptakan cadangan biologi (to create biological
reserve).
- Mencegah penggunaan alat
tangkap kapasitas berlebih khususnya bottom trawl.
- Menggantikan terumbu karang
alami yang mati karena mengalami kemasaman, peningkatan suhu yang drastis,
perubahan cuaca ekstrim sebagai akibat dari dampak perubahan iklim.
- Melindungi mata pencaharian
nelayan kecil.
- Meningkatkan produktivitas
perikanan tangkap.
- Meningkatkan peran kawasan
perikanan pesisir sebagai kawasan penunjang perikanan lepas pantai.
- Tempat perlindungan sumberdaya
ikan penting.
- Meningkatkan peran alat tangkap
ramah lingkungan bersifat pasif seperti gill net, pots, lines.
3.
Legal
aspek
- Kepemilikan dan pengelola rumah
ikan
- Pemanfaatan dan peruntukan
rumah ikan
- Jalur transportasi laut
- Posisi rumah ikan
- Desain dan material ramah
lingkunagan
- Penandaan lokasi dan pelampung/radio
buoy
- Offshore oil dan gas
- Monitoring dan evaluasi
4.
Saran
- Penentuan lokasi harus tepat
dan benar
- Pengelolaan dan pengawasan
harus baik
- Perlu peran serta pihak swasta
dalam program ini
- Sosialisasi dan komunikasi yang
efektif untuk menghindari konflik
- Tingkatkan kreatifitas SDM dan
sumber daya material lokal dalam pembangunan.
Comments
Post a Comment