Pelestarian Ikan Duyung dan Lamun di Indonesia

Keberadaan ikan Duyung dan padang lamun di laut Indonesia semakin terancam oleh aktivitas manusia. Saat ini masih ada Dugong atau Duyung yang diburu nelayan untuk konsumsi, karena daging Dugong bagi sebagian kalangan  memiliki serat daging seperti sapi atau mamalia darat. Begitu juga padang rumput Lamun semakin hilang dan rusak karena adanya alih fungsi lahan atau reklamasi pantai. Selain itu, padang rumput lamun juga tercemar oleh limbah atau sampah yang berasal dari sungai atau daratan.
Menurut ahli dari LIPI dalam Simposium Duyung dan Lamun II di Jakarta menjelaskan bahwa Dugong diperkirakan hanya 1000 an ekor saja di laut Indonesia. Ikan Duyung ini termasuk langka seperti halnya badak di darat. Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, Dugong termasuk hewan dan tumbuhan yang harus dilindungi. Selain itu, data LIPI tahun 2018 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki luas padang lamun sekitar 2935 km2 namun hanya 6,67% yang tergolong sehat.
Para ahli lingkungan dan biologi laut menemukan manfaat yang besar dari keberadaan Dugong dan padang rumput Lamun. Kenapa Dugong selalu dikaitkan dengan padang rumput Lamun. Menurutnya, kedua spesies tersebut memiliki hubungan simbiosis mutualisme. Secara ekologi saling menguntungkan baik untuk kedua spesies tersebut maupun habitat di sekitarnya.
Dugong dapat hidup selama 70 tahun, berat 450 kg, dan panjang 3 meter. Hewan herbivora ini dapat bermigrasi jauh. Dugong dianggap sebagai petani yang memelihara kebun Lamun. Sebagaimana kebun di darat, padang Lamun juga mendapat asupan pupuk diantaranya berasal dari kotoran Dugong. Padang Lamun yang terlalu rapat dan padat juga kemudian dimakan oleh Dugong bahkan hingga tercabut akarnya. Aktivitas Dugong sebagai petani selain dapat memupuk juga menyiangi sehingga cahaya matahari yang dibutuhkan Lamun cukup merata diantara rerumputan Lamun.


Hasil gambar untuk dugong dan lamun

                 Source Figure by  https://www.helmirfansah.com/lamun-dan-dugong/

Sejumlah ahli juga menemukan betapa besarnya manfaat padang Lamun. Lamun adalah tumbuhan berbunga yang tumbuh membentuk padang Lamun di dasar perairan pesisir yang dangkal, berpasir, dan berlumpur. Padang Lamun dapat menyaring limbah, menjaga kualitas air laut, dan menjadi habitat bagi ikan-ikan kecil, serta tempat mencari makan Duyung dan Penyu. Bahkan, padang Lamun diyakini dapat menyimpan CO2 dua kali lebih banyak atau sekitar 83.000 ton/km2 dibandingkan dengan hutan daratan (Fourqurean et al.2012). Di Laut dunia tersebar hanya 0,2% atau sekitar 60 jenis dan di Indonesia sekitar 13 jenis (Fourqurean et al.2012).
Masyarakat dunia semakin menyadari arti penting padang Lamun dan Dugong. Indonesia merintis keberlanjutan pelestarian Duyung dan Lamun melalui “Dugong & Seagrass Conservation Project (DSCP Indonesia). Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati – KKP Laut sebagai Implementing Agency. Dalam pelaksanaannya didukung oleh Implementing Partners yaitu Pusat Riset Oseanografi LIPI, WWF Indonesia, dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB.
Pelestarian Dugong dan Lamun di Indonesia melalui DSCP dilaksanakan melalui 3 komponen. Pertama “Penguatan dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional untuk Dugong dan Lamun. Kedua “Peningkatan kesadaran dan sejumlah riset tentang Dugong dan Lamun di Indonesia. Ketiga “Pengelolaan dan konservasi Dugong dan Lamun berbasis masyarakat. Projek tersebut berdurasi 3 tahun dengan lokasi Kabupaten Bintan – Kepulauan Riau, Kotawaringin Barat – Kalimantan Tengah, Kabupaten Toli-toli – Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Alor – NTT.
Penguatan rencana aksi nasional pelestarian Dugong dan Lamun bahkan hingga ke tingkat daerah dan ke tingkat kelompok masyarakat. Saat ini, Indonesia juga memiliki modal besar yaitu KEPMEN-KP Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Mamalia Laut. Namun, kebijakan rencana aksi tersebut tidak akan berjalan tanpa dukungan stakeholders terutama masalah pembiayaan yang mengkondisikan siapa berbuat apa dan di mana kegiatannya. Rencana aksi adalah wujud dari komitmen negara dan para pemangku kepentingan lainnya. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanahkan bahwa konservasi menjadi urusan pemerintah pusat tetapi faktanya tindakan konservasi banyak diinisiasi oleh daerah.
Projek DSCP Indonesia menginisiasi riset terhadap Dugong dan Lamun. Indonesia menghadapi keterbatasan ahli Dugong. Saat ini, telah sedang dipersiapkan 1 orang ahli Dugong yang sedang menyelesaikan pendidikan di Belanda. Output lainnya LIPI telah menghasilkan panduan untuk mengukur karbon di laut dan menentukan area-area penampakkan Dugong sebagai area konservasi di Indonesia.

Fokus projek DSCP terpenting adalah peningkatan kesadaran masyarakat agar melestarikan Dugong dan Lamun. Sebagai tauladan masyarakat terlihat pada tingkat kepedulian Bupati Toli-Toli dalam melestarikan Dugong. Peningkatan kesadaran ini harus tetap dilakukan dan membutuhkan waktu lama. Apabila projek ini berhenti maka peningkatan kesadaran sebaiknya tetap dilakukan oleh Penyuluh Perikanan. Oleh karena itu, modul-modul, materi, dan panduan yang telah dihasilkan dapat dimasukkan ke dalam programa penyuluhan.

Comments

  1. Pa Yaya....nyebut Duyungnya jangan pakai 'ikan' dong...dia kan mamalia, bukan ikan 😀

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Asumsi dan Limitasi

Cara Menilai atau Evaluasi Hasil Study Tour atau Studi Banding

TEORI BELAJAR SOSIAL (SOCIAL LEARNING THEORY)