LEGAL DRAFTING BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN



Bidang teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas dan fungsi pokok untuk menyusun norma, standar, pedoman dan kriteria sesuai dengan ruang lingkup kerjanya. keluaran dari pekerjaan tersebut adalah sebuah rancangan produk hukum. Seiring dengan perjalanan waktu kerja dibutuhkan pentingnya perancangan produk hukum sesuai ketentuan di level awal. 

Gambar terkait
                                     Sumber: harian.analisadaily.com

Kekurangan sumber daya manusia bidang hukum di unit kerja teknis berakibat pada draft awal yang disusun masih jauh dari ketentuan.  Format dan penggunaan huruf terutama pemilihan bahasa hukum masih sering terjadi kekeliruan. Selain itu, hirarki dan jenis peraturan yang digunakan untuk dasar hukum juga masih tidak teratur. Banyak muatan materi dalam batang tubuhnya tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya, akibatnya peraturan yang ada di level bawahnya sulit untuk diterapkan bahkan terjadi kekosongan hukum.

Upaya untuk mengatasi permasalahan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan pelatihan legal drafting untuk pegawai yang bekerja menyusun produk hukum di bidang kelautan dan perikanan. Pelatihan tersebut sangat penting karena sebagian besar pekerjaan di kementerian adalah mengelola regulasi. Materi-materi yang disampaikan antara lain: (1) Program Legislasi Peraturan Perundang-Undangan, (2) Penyusunan Peraturan Dan Keputusan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, (3) Bahasa Peraturan Perundang-Undangan, (4) Penyusunan Naskah Akademik, (5) Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.

Program Legislasi Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. setiap peraturan perundang-undangan sebaiknya diusulkan melalui program legislasi nasional. Usulan tersebut ke prolegnas diprioritaskan pada: (1) perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; perintah Undang-Undang lainnya; (3) sistem perencanaan pembangunan nasional; (4) rencana pembangunan jangka panjang nasional; (5) rencana pembangunan jangka menengah; (6) rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan (7) aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian meliputi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri. Usulan berasal dari unit kerja eselon I sesuai dengan bidang tugasnya disertai kajian tertulis yang memuat latar belakang, materi yang akan diatur, urgensi, dan Penutup. usulan peraturan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, penyusunan kajian tertulis harus berbasis Regulatory Impact Analysis. Kajian tertulis berbasis Regulatory Impact Analysis paling sedikit memuat pendahuluan yang memuat latar belakang, rumusan masalah, identifikasi tujuan, opsi penyelesaian masalah, analisis manfaat dan biaya, konsultasi publik, materi yang akan diatur, strategi implementasi, dan penutup. Usulan peraturan perundang-undangan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional dan perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. 

Apabila rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang diusulkan kemudian serta di luar Program Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian, maka Unit Kerja Eselon I harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri disertai dengan Kajian Tertulis.

Penyusunan Peraturan Dan Keputusan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Penyusunan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan pada Peraturan Menteri KP Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan  Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Menteri KP Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KP Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Sifat peraturan perundang-undangan terdiri dari pengaturan dan penetapan. Pengaturan dilakukan melalui Permen dan Per Sekjen/Dirjen/Irjen/Ka Badan sepanjang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melaksanakan pemerintahan di bidang tugasnya. Sedangkan penetapan dilakukan melalui kepmen dan Kep Sekjen/Dirjen/Irjen/Ka Badan sepanjang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melaksanakan pemerintahan di bidang tugasnya termasuk urusan finansial, personalia, material, pembentukan panitia/tim/pokja, dan pelimpahan wewenang, serta hal sejenis lainnya. Penyusunan Permen atau kepmen dilakukan secara bertahap meliputi: (1) Usulan Rancangan Unit Kerja Eselon I Dan II KKP, (2) Pengumpulan bahan dan kajian tertulis atau Regulatory Impact Analysis (RIA) jika diperlukan, (3) Permohonan masukan, (4)  Kompilasi masukan, (5) Rapat pembahasan, (6) Penyempurnaan RPermen/Rkepmen, (7) Harmonisasi dengan Tim Kementerian Hukum dan HAM, (8) Permohonan paraf RPermen/Rkepmen, (9) Penetapan oleh Menteri KP, (10) Pengundangan ke Kementerian Hukum dan HAM (Permen), (11) Otentifikasi dan penyebarluasan.

Bahasa Peraturan Perundang-Undangan

Bahasa hukum harus memuat norma yang jelas dan mudah dipahami karena kejelasan norma sebagai bagian dari efektivitas hukum yang ditandai dengan adanya kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Bahasa hukum memiliki karakteristik ringkas, bersifat mutlak bukan relatif, dan tidak mengandung makna ganda atau kabur. Laras bahasa hukum terdiri dari laras bahasa peraturan perundang-undangan, laras bahasa notaris, laras bahasa peradilan (berita acara pemeriksaan, surat dakwaan, dan putusan pengadilan), dan laras bahasa kontrak. 

Peraturan Perundang-undangan memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Isi norma memuat perintah (gebod) adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu, larangan (verbod) adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu, pembebasan (vrijstelling, dispensasi) adalah pembolehan (verlof) khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan, dan izin (toestemming) adalah pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.

Kalimat hukum biasanya mengandung unsur kalimat sederhana/efektif yaitu subjek, operator norma, kata kerja, dan objek. subjek misalnya setiap orang, pelaku usaha, atau nelayan. operator norma seperti wajib, harus, dapat, bebas, dilarang; berwenang bertanggung jawab, dan berhak.   Penggunaan kalimat misalnya: “ Setiap orang berhak memiliki kapal perikanan paling maksimum 10 (sepuluh) unit dan/atau kumulatif 1000 grose tonage (GT)”.

Penyusunan Naskah Akademik

Naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggunjgawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan,  sasaran yang diingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek,  atau arah pengaturan substansi rancangan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menhukham No M.HH.01.PP.01.01 TAhun 2008). Naskah biasanya mengandung aspek aspek teoritis, empiris, dan normatif. sistematika penulisan meliputi judul, kata pengantar, Daftar Isi, Bab I pendahuluan, Bab II kajian teoritis dan praktik empiris, Bab III evaluasi dan analisis praktik undang-undang, Bab IV Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, Bab V Jangkauan, Arah pengaturan, dan materi muatan, Daftar Pustaka, dan Lampiran rancangan peraturan perundang-undangan. 

Pendahuluan harus memuat masalah dan data-data filosofis, sosiologis, dan yuridis serta alasan pentingnya menyusun peraturan tersebut termasuk tujuan dan kegunaannya. selain itu, dalam pendahuluan juga dijelaskan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Yuridis normatif mencakup penelaahan terhadap peraturan perundangan dan berbagai buku referensi yang terkait dengan permasalahan. Setelah menelaah berbagai referensi dan berkonsultasi pada para ahli, selanjutnya perlu observasi lapangan untuk mengetahui fakta dan opini terutama implikasinya terhadap masyarakat melalui metode yuridis empiris. Proses empiris dapat dilakukan melalui kuisioner dan diskusi dengan masyarakat.

Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis digambarkan secara jelas di dalam naskah tersebut. Filosofis mengandung makna pandangan hidup, kesadaaran, dan cita-cita hukum. Sosiologis mengandung fakta empiris perkembangan masalah  dan kebutuhan masyarakat. Yuridis menjelaskan bahwa peraturan dibuat untuk mengatasi permaslahan hukum dan mengisi kekosongan hukum. Kemudian naskah dilanjutkan dengan arah pengaturan, materi muatan, dan penutup.

Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Secara teknis mengacu pada lampiran II Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur juga berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk keputusan menteri. 

Sebelum menyusun sebuah peraturan perundang-undangan, sebagai perancang harus mengetahui hirarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, (4) Peraturan Pemerintah, (5) Peraturan Presiden, (6) Peraturan Daerah Provinsi, (7) dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan lainnya seperti peraturan menteri diakui keberadaannya sepanjang dalam penyusunannya diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau terkait dengan kewenangannya. Selain itu, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kerangka peraturan perundang-undangan meliputi judul, pembukaan (Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan, Konsiderans, Dasar Hukum, dan Diktum), Batang Tubuh (Ketentuan Umum, Materi Pokok yang Diatur, Ketentuan Pidana (jika diperlukan), Ketentuan Peralihan (jika diperlukan), Ketentuan Penutup), penutup, penjelasan (jika diperlukan), dan lampiran (jika diperlukan).

Rekomendasi

Pelatihan legal drafting di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat baik khususnya bagi calon pegawai negeri sipil yang akan melaksanakan tugas sebagai perancang atau pengusul peraturan perundang-undangan. Namun, materi pelatihan perlu ditambah dengan kaidah dan asas-asas hukum. Pada pelaksanaannya masih ditemukan pembuatan peraturan menteri yang justru menimbulkan kekosongan hukum. Misalnya menentukan subjek hukum nelayan kecil yang dipergunakan untuk pengaturan usaha dan perizinan. Apakah nelayan kecil mengacu pada undang-undang perikanan atau undang-undang perlindungan nelayan. Semestinya, perancang dan penyusun harus mengetahui dan dapat menentukan asas dan kaidah hukum. Kaidah hukum yang mana yang digunakan apakah (1) Lex superior derogat legi inferior, atau (2) Lex specialis derogat legi generali, atau (3) Lex posterior derogat legi priori.

Referensi
Alfons, M. 2019. Penyusunan naskah akademik. Pelatihan Legal Drafting di Sukamandi.
Alfons, M. 2019. Teknik penyusunan produk hukum daerah (Perda & Perkada). Pelatihan Legal Drafting di Sukamandi.
[Biro Hukum dan Organisasi] KKP. 2019. Penyusunan peraturan dan keputusan di lingkungan kementerian kelautan dan perikanan. Pelatihan Legal Drafting di Sukamandi.
[Biro Hukum dan Organisasi] KKP. 2019. Program legislasi peraturan perundang-undangan. Pelatihan Legal Drafting di Sukamandi.
Suhariyono A.R., dan Herlina. 2019. Bahasa peraturan perundang-undangan. Pelatihan Legal Drafting di Sukamandi.





Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Asumsi dan Limitasi

Cara Menilai atau Evaluasi Hasil Study Tour atau Studi Banding

TEORI BELAJAR SOSIAL (SOCIAL LEARNING THEORY)