LEGAL DRAFTING BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Bidang
teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas dan
fungsi pokok untuk menyusun norma, standar, pedoman dan kriteria sesuai dengan
ruang lingkup kerjanya. keluaran dari pekerjaan tersebut adalah sebuah
rancangan produk hukum. Seiring dengan perjalanan waktu kerja dibutuhkan
pentingnya perancangan produk hukum sesuai ketentuan di level awal.
Sumber: harian.analisadaily.com
Kekurangan
sumber daya manusia bidang hukum di unit kerja teknis berakibat pada draft awal
yang disusun masih jauh dari ketentuan. Format
dan penggunaan huruf terutama pemilihan bahasa hukum masih sering terjadi
kekeliruan. Selain itu, hirarki dan jenis peraturan yang digunakan untuk dasar
hukum juga masih tidak teratur. Banyak muatan materi dalam batang tubuhnya
tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya, akibatnya
peraturan yang ada di level bawahnya sulit untuk diterapkan bahkan terjadi
kekosongan hukum.
Upaya
untuk mengatasi permasalahan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan
pelatihan legal drafting untuk
pegawai yang bekerja menyusun produk hukum di bidang kelautan dan perikanan. Pelatihan
tersebut sangat penting karena sebagian besar pekerjaan di kementerian adalah
mengelola regulasi. Materi-materi yang disampaikan antara lain: (1) Program
Legislasi Peraturan Perundang-Undangan,
(2) Penyusunan Peraturan Dan Keputusan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan,
(3) Bahasa Peraturan Perundang-Undangan, (4) Penyusunan Naskah Akademik, (5) Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
Program
Legislasi Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan
perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara
umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan. setiap peraturan
perundang-undangan sebaiknya diusulkan melalui program legislasi nasional. Usulan
tersebut ke prolegnas diprioritaskan pada: (1) perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; (2) perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; perintah
Undang-Undang lainnya; (3) sistem perencanaan pembangunan nasional; (4) rencana
pembangunan jangka panjang nasional; (5) rencana pembangunan jangka menengah; (6)
rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan (7) aspirasi dan
kebutuhan hukum masyarakat.
Penyusunan peraturan perundang-undangan di
lingkungan Kementerian
meliputi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden,
Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri. Usulan
berasal dari unit kerja eselon I sesuai dengan bidang tugasnya disertai kajian
tertulis yang memuat latar
belakang, materi yang akan diatur, urgensi, dan Penutup. usulan
peraturan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, penyusunan kajian
tertulis harus berbasis Regulatory Impact
Analysis. Kajian tertulis berbasis Regulatory
Impact Analysis paling sedikit memuat pendahuluan yang memuat latar
belakang, rumusan masalah, identifikasi tujuan, opsi penyelesaian masalah,
analisis manfaat dan biaya, konsultasi publik, materi yang akan diatur,
strategi implementasi, dan penutup. Usulan peraturan perundang-undangan disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk
dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional dan perencanaan penyusunan
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Apabila rancangan
Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang diusulkan kemudian serta di luar
Program Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian, maka Unit Kerja
Eselon I harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri disertai dengan Kajian Tertulis.
Penyusunan
Peraturan Dan Keputusan
Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Penyusunan
perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan
pada Peraturan Menteri KP Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Menteri KP Nomor 49/PERMEN-KP/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KP Nomor PER.25/MEN/2012 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
Sifat peraturan
perundang-undangan terdiri dari pengaturan dan penetapan. Pengaturan dilakukan
melalui Permen dan Per Sekjen/Dirjen/Irjen/Ka Badan sepanjang diamanahkan oleh
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melaksanakan pemerintahan di
bidang tugasnya. Sedangkan penetapan dilakukan melalui kepmen dan Kep
Sekjen/Dirjen/Irjen/Ka Badan sepanjang diamanahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan melaksanakan pemerintahan di bidang
tugasnya termasuk urusan finansial, personalia, material, pembentukan
panitia/tim/pokja, dan pelimpahan wewenang, serta hal sejenis lainnya. Penyusunan
Permen atau kepmen dilakukan secara bertahap meliputi: (1) Usulan Rancangan
Unit Kerja Eselon I Dan II KKP, (2) Pengumpulan bahan dan kajian tertulis atau Regulatory Impact Analysis (RIA) jika
diperlukan, (3) Permohonan masukan, (4) Kompilasi
masukan, (5) Rapat pembahasan, (6) Penyempurnaan RPermen/Rkepmen, (7) Harmonisasi
dengan Tim Kementerian Hukum dan HAM, (8) Permohonan paraf RPermen/Rkepmen, (9)
Penetapan oleh Menteri KP, (10) Pengundangan ke Kementerian Hukum dan HAM
(Permen), (11) Otentifikasi dan penyebarluasan.
Bahasa
Peraturan Perundang-Undangan
Bahasa hukum harus memuat
norma yang jelas dan mudah dipahami karena kejelasan norma sebagai bagian dari
efektivitas hukum yang ditandai dengan adanya kepatuhan masyarakat terhadap
hukum. Bahasa hukum memiliki karakteristik ringkas, bersifat mutlak bukan
relatif, dan tidak mengandung makna ganda atau kabur. Laras bahasa hukum
terdiri dari laras bahasa peraturan perundang-undangan, laras bahasa notaris, laras
bahasa peradilan (berita acara pemeriksaan, surat dakwaan, dan putusan
pengadilan), dan laras bahasa kontrak.
Peraturan
Perundang-undangan memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk
atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Isi norma memuat
perintah (gebod) adalah kewajiban
umum untuk melakukan sesuatu, larangan (verbod)
adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu, pembebasan (vrijstelling, dispensasi) adalah
pembolehan (verlof) khusus untuk
tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan, dan izin (toestemming) adalah pembolehan khusus
untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.
Kalimat hukum biasanya
mengandung unsur kalimat sederhana/efektif yaitu subjek, operator norma, kata
kerja, dan objek. subjek misalnya setiap orang, pelaku usaha, atau nelayan.
operator norma seperti wajib, harus, dapat, bebas, dilarang; berwenang
bertanggung jawab, dan berhak. Penggunaan
kalimat misalnya: “ Setiap orang berhak memiliki kapal perikanan paling
maksimum 10 (sepuluh) unit dan/atau kumulatif 1000 grose tonage (GT)”.
Penyusunan
Naskah Akademik
Naskah akademik adalah
naskah yang dapat dipertanggunjgawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang
berisi latar belakang, tujuan penyusunan,
sasaran yang diingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek, atau arah pengaturan substansi rancangan
peraturan perundang-undangan (Peraturan Menhukham No M.HH.01.PP.01.01 TAhun
2008). Naskah biasanya mengandung aspek aspek teoritis, empiris, dan normatif.
sistematika penulisan meliputi judul, kata pengantar, Daftar Isi, Bab I pendahuluan,
Bab II kajian teoritis dan praktik empiris, Bab III evaluasi dan analisis
praktik undang-undang, Bab IV Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, Bab
V Jangkauan, Arah pengaturan, dan materi muatan, Daftar Pustaka, dan Lampiran
rancangan peraturan perundang-undangan.
Pendahuluan harus
memuat masalah dan data-data filosofis, sosiologis, dan yuridis serta alasan pentingnya
menyusun peraturan tersebut termasuk tujuan dan kegunaannya. selain itu, dalam
pendahuluan juga dijelaskan metode yuridis normatif dan yuridis empiris.
Yuridis normatif mencakup penelaahan terhadap peraturan perundangan dan
berbagai buku referensi yang terkait dengan permasalahan. Setelah menelaah
berbagai referensi dan berkonsultasi pada para ahli, selanjutnya perlu
observasi lapangan untuk mengetahui fakta dan opini terutama implikasinya
terhadap masyarakat melalui metode yuridis empiris. Proses empiris dapat
dilakukan melalui kuisioner dan diskusi dengan masyarakat.
Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis digambarkan secara jelas di dalam naskah tersebut. Filosofis mengandung makna pandangan hidup, kesadaaran, dan cita-cita hukum. Sosiologis mengandung fakta empiris perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat. Yuridis menjelaskan bahwa peraturan dibuat untuk mengatasi permaslahan hukum dan mengisi kekosongan hukum. Kemudian naskah dilanjutkan dengan arah pengaturan, materi muatan, dan penutup.
Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Secara teknis mengacu
pada lampiran II Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur juga berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan
dan/atau bentuk keputusan menteri.
Sebelum menyusun sebuah
peraturan perundang-undangan, sebagai perancang harus mengetahui hirarki
peraturan perundang-undangan sebagai berikut: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, (3) Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, (4) Peraturan Pemerintah, (5) Peraturan
Presiden, (6) Peraturan Daerah Provinsi, (7) dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota. Peraturan lainnya seperti peraturan menteri diakui
keberadaannya sepanjang dalam penyusunannya diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau terkait dengan kewenangannya. Selain
itu, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam
Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kerangka peraturan perundang-undangan
meliputi judul, pembukaan (Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Jabatan
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan, Konsiderans, Dasar Hukum, dan Diktum),
Batang Tubuh (Ketentuan Umum, Materi Pokok yang Diatur, Ketentuan Pidana (jika
diperlukan), Ketentuan Peralihan (jika diperlukan), Ketentuan Penutup),
penutup, penjelasan (jika diperlukan), dan lampiran (jika diperlukan).
Rekomendasi
Pelatihan legal drafting di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat baik khususnya bagi calon pegawai
negeri sipil yang akan melaksanakan tugas sebagai perancang atau pengusul
peraturan perundang-undangan. Namun, materi pelatihan perlu ditambah dengan
kaidah dan asas-asas hukum. Pada pelaksanaannya masih ditemukan pembuatan
peraturan menteri yang justru menimbulkan kekosongan hukum. Misalnya menentukan
subjek hukum nelayan kecil yang dipergunakan untuk pengaturan usaha dan
perizinan. Apakah nelayan kecil mengacu pada undang-undang perikanan atau undang-undang
perlindungan nelayan. Semestinya, perancang dan penyusun harus mengetahui dan
dapat menentukan asas dan kaidah hukum. Kaidah hukum yang mana yang digunakan
apakah (1) Lex superior derogat legi inferior, atau (2) Lex
specialis derogat legi generali,
atau (3) Lex posterior derogat legi priori.
Referensi
Alfons, M. 2019. Penyusunan
naskah akademik. Pelatihan Legal Drafting
di Sukamandi.
Alfons, M. 2019. Teknik
penyusunan produk hukum daerah (Perda & Perkada). Pelatihan Legal Drafting di Sukamandi.
[Biro Hukum dan
Organisasi] KKP. 2019. Penyusunan peraturan dan keputusan di lingkungan
kementerian kelautan dan perikanan. Pelatihan Legal Drafting di Sukamandi.
[Biro Hukum dan
Organisasi] KKP. 2019. Program legislasi peraturan perundang-undangan.
Pelatihan Legal Drafting di
Sukamandi.
Suhariyono A.R., dan Herlina.
2019. Bahasa peraturan perundang-undangan. Pelatihan Legal Drafting di Sukamandi.
Waaahh..mntap dh pak yaya skrg, pndai mnulis👌
ReplyDelete